Pemberitahuan Tarif Air Minum PDAM Kabupaten Barito Utara

Kepada Yth.
Seluruh Pelanggan
PDAM Kabupaten Barito Utara

Dengan ini memberitaukan kepada seluruh pelanggan PDAM Kabupaten Barito Utara, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Barito Utara Nomor : 2 Tahun 2010  tanggal 24 februari mengenai Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Utara bahwa besaran tarif air minum adalah sebagai berikut :
A. Tarif Kelompok Pelanggan Pusat Muara Teweh
No
Kepompok Pelanggan
Blok Pemakaian & Besaran Tarif Air/M3
0 – 10 M3 (Rp)
Diatas 10 M3 (Rp)
1.
Kelompok I :
-        Hidran Umum
-        Kamar Mandi / WC
-        Terminal Air
-        Tempat Ibadah
-        Panti Asuhan
-        Sekolah
1.500
1.500
1.500
1.750
1.750
1.750
1.750
1.750
1.750
2.000
2.000
2.000
2.
Kelompok II
-        Rumah Tangga
-        RS Pemerintah
2.300
2.300
2.800
3.000
3.
Kelompok III
-        Niaga Kecil
-        Industri R. Tangga
-        Niaga Menengah
-        IP Kabupaten
-        TNI dan Polri
-        Rumah Mewah
-        Industri dan Niaga Besar
2.400
2.350
2.500
2.500
2.500
3.000
3.500
2.900
2.850
3.000
3.000
3.000
3.500
4.000
Kelompok Khusus : Sesuai Dengan Kesepakatan
Status kelompok pelanggan dapat berubah berdasarkan perubahan fisik dan fungsi bangunan.
B. Tarif Kelompok Pelanggan IKK dan Pedesaan
No
Kepompok Pelanggan
Blok Pemakaian & Besaran Tarif Air/M3
0 – 10 M3 (Rp)
Diatas 10 M3 (Rp)
1.
Kelompok I :
-        Hidran Umum
-        Kamar Mandi / WC
-        Terminal Air
-        Tempat Ibadah
-        Panti Asuhan
-        Sekolah
1.500
1.500
1.500
1.750
1.750
1.750
1.750
1.750
1.750
2.000
2.000
2.000
2.
Kelompok II
-        Rumah Tangga
-        RS Pemerintah
-        IP Tk.Kec/Kel
-        TNI/Polri
1.250
1.500
2.500
2.500
1.500
1.750
3.000
3.000
3.
Kelompok III
-        Niaga Kecil
-        Industri R. Tangga
-        Niaga Menengah
-        IP Kabupaten
-        TNI dan Polri
-        Industri dan Niaga Besar
2.400
2.350
2.500
2.500
2.500
3.000
2.900
2.850
3.000
3.000
3.000
3.500
Kelompok Khusus : Sesuai Dengan Kesepakatan
Status kelompok pelanggan dapat berubah berdasarkan perubahan fisik dan fungsi bangunan.
 Berdasarkan hasil Audit yang dilaksanakan oleh Auditor Indevenden tahun buku 2013 bahwa tarif air masih dibawah titik impas (Break Even Point) 7,87% atau rugi Rp. 240,50 per M3 atau harga jual air masih dibawah harga pokok air sehingga tarif air rata-rata  yang berlaku saat ini belum menutup biaya secara penuh (Full Cost Recovery)
Demikian pemberitahuan ini untuk diketahui dan agar menjadi maklum.
Muara Teweh, 1 November 2014
     Direktur,
         ttd
             KASTANTO, SE 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar