Kepada Yth.
Seluruh
Pelanggan
PDAM
Kabupaten Barito Utara
Dengan ini
memberitaukan kepada seluruh pelanggan PDAM Kabupaten Barito Utara, berdasarkan
Peraturan Bupati Kabupaten Barito Utara Nomor : 2 Tahun 2010 tanggal 24 februari mengenai Penetapan Tarif
Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Utara bahwa besaran
tarif air minum adalah sebagai berikut :
A. Tarif Kelompok Pelanggan Pusat Muara Teweh
No
|
Kepompok Pelanggan
|
Blok Pemakaian & Besaran Tarif Air/M3
|
|
0 – 10 M3 (Rp)
|
Diatas 10 M3 (Rp)
|
||
1.
|
Kelompok I :
-
Hidran Umum
-
Kamar
Mandi / WC
-
Terminal
Air
-
Tempat
Ibadah
-
Panti
Asuhan
-
Sekolah
|
1.500
1.500
1.500
1.750
1.750
1.750
|
1.750
1.750
1.750
2.000
2.000
2.000
|
2.
|
Kelompok II
-
Rumah
Tangga
-
RS
Pemerintah
|
2.300
2.300
|
2.800
3.000
|
3.
|
Kelompok III
-
Niaga Kecil
-
Industri
R. Tangga
-
Niaga
Menengah
-
IP
Kabupaten
-
TNI dan
Polri
-
Rumah
Mewah
-
Industri
dan Niaga Besar
|
2.400
2.350
2.500
2.500
2.500
3.000
3.500
|
2.900
2.850
3.000
3.000
3.000
3.500
4.000
|
Kelompok Khusus
: Sesuai Dengan Kesepakatan
|
Status kelompok
pelanggan dapat berubah berdasarkan perubahan fisik dan fungsi bangunan.
B. Tarif Kelompok Pelanggan IKK dan Pedesaan
No
|
Kepompok Pelanggan
|
Blok Pemakaian & Besaran Tarif Air/M3
|
|
0 – 10 M3 (Rp)
|
Diatas 10 M3 (Rp)
|
||
1.
|
Kelompok I :
-
Hidran Umum
-
Kamar
Mandi / WC
-
Terminal
Air
-
Tempat
Ibadah
-
Panti
Asuhan
-
Sekolah
|
1.500
1.500
1.500
1.750
1.750
1.750
|
1.750
1.750
1.750
2.000
2.000
2.000
|
2.
|
Kelompok II
-
Rumah
Tangga
-
RS
Pemerintah
-
IP
Tk.Kec/Kel
-
TNI/Polri
|
1.250
1.500
2.500
2.500
|
1.500
1.750
3.000
3.000
|
3.
|
Kelompok III
-
Niaga Kecil
-
Industri
R. Tangga
-
Niaga
Menengah
-
IP
Kabupaten
-
TNI dan
Polri
-
Industri
dan Niaga Besar
|
2.400
2.350
2.500
2.500
2.500
3.000
|
2.900
2.850
3.000
3.000
3.000
3.500
|
Kelompok Khusus
: Sesuai Dengan Kesepakatan
|
Status kelompok
pelanggan dapat berubah berdasarkan perubahan fisik dan fungsi bangunan.
Berdasarkan hasil
Audit yang dilaksanakan oleh Auditor Indevenden tahun buku 2013 bahwa tarif air
masih dibawah titik impas (Break Even Point) 7,87% atau rugi Rp. 240,50 per M3
atau harga jual air masih dibawah harga pokok air sehingga tarif air rata-rata yang berlaku saat ini belum menutup biaya
secara penuh (Full Cost Recovery)
Demikian
pemberitahuan ini untuk diketahui dan agar menjadi maklum.
Muara Teweh, 1 November 2014
Direktur,
ttd
KASTANTO, SE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar